A. PENGERTIAN
PERS DAN KEBEBASAN PERS
Secara
etimologis berasal dari bahasa Inggris berarti “press” dan bahasa
Belanda, “persen atau pers”, yang artinya menekan atau
mengepres. Istilah ini menunjuk pada semacam alat lempengan dari besi yang di
antara dua lembar besi tersebut diletakkan suatu barang kemudian ditekan untuk
menghasilkan sesuatu yang diinginkan. Hal ini yang dimaksudkan adalah mesin
cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan cetakan pada
lembaran kertas.
Pengertian
umum tentang pers adalah segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan hiburan, peristiwa, dan berita yang terjadi
atau lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan
jurnalistik.
Undang-undang
No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 memberi definisi pers adalah lembaga sosial
dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data
dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan jenis saluran yang tersedia.
Dalam
perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas
dan pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup semua
media komunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi
memancarkan/menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan
seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah
jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers.
Dalam
pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati
proses percetakan, seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah
bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak.
Kebebasan
pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh
konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan dengan media dan
bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan
penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya
campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Selain itu kebebasan pers
juga dapat diartikan sebagai hak warga masyarakat untuk mengetahui (right to
know) masalah-masalah atau fakta publik, dan di sisi lainnya hak warga
masyarakat dalam mengekspresikan pikiran dan pendapatnya (right to expression).
Kedua dimensi hak ini saling bertalian. Untuk memiliki pikiran dan pendapat
tentang masalah publik, warga masyarakat dengan sendirinya harus mendapat
informasi yang benar.
Jadi pers berhak menyebarluaskan berita yang diperoleh dari
lapangan untuk disajikan kembali kepada khalayak. Tentu saja dengan
aturan-aturan sehingga diperoleh berita yang layak di konsumsi dan dapat
dipertanggung jawabkan. Pers yang bebas tidak bertanggung jawab, sering
menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat. Dewasa ini, penggunaan pers
atau media massa sebagai sarana komunikasi sangatlah menguntungkan karena kita
bisa mendapatkan berita yang hangat dengan cepat tanpa mengeluarkan uang yang
banyak. Media komunikasi modern seperti radio, televisi dan lainnya dengan muda
dapat kita gunakan. Dengan media komunikasi tersebut pertukaran nilai-nilai
budaya antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal belum tentu sesuai dengan
budaya-budaya indonesia. Program ditayangkan seperti kejahatan, perangdan
hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak negatif yang menjurus
pada kemerosotan moral masyarakat. Hal tersebut tentu dapat membahayakan bangsa
ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Dalam
Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 merumuskan “kebebasan pers Indonesia adalah
kebebasan untuk menyatakan serta menegakkan kebenaran dan keadilan, dan
bukanlah kebebasan dalam pengertian liberalisme”.
B. PEMANFAATAN MEDIA MASSA DALAM KEHIDUPAN
Media massa, baik
cetak maupun elektronik sesungguhnya merpakan alat yang sangat ampuh untuk
mempengaruhi atau mengubah opini publik. Melalui media massa, terutama media
elektronik, segala informasi tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu. Segala
peristiwa yang terjadi du dunia dalam waktu singkat dapat kita ketahui. Kemajuan
teknologi informasi global telah membawa kita pada kemudahan akses informasi.
Sebagai pengguna media massa, kita bertanggung jawab menjadikan media massa
semakin berdaya dan mendidik, bukan sebaliknya.
Pemanfaatan media
massa dalam kehidupan sehari-hari :
- Sebagai pembuka ruang
pembicaraan system politik untuk mendebatkan berbagai masalah
kemasyarakatan.
- Sebagai pencerah
pengetahuan masyarakat.
- Untuk melindungi hak
rakyat, sebab media massa bertugas sebagai penjaga yang mengawasi
pemerintah. Melalui pers rakyat dapat menyampaikan opininya kepada
pemerintah.
- Untuk memberdayakan
ekonomi nasional, media massa sebagai sarana promosi usaha.
- Salah satu sarana
hiburan.
C.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KEBEBASAN PERS
Kebebasan pers di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.
Didalam UU tersebut berisi tentang Ketentuan Umum, Asas, Fungsi, Hak,
Kewajiban, dan Peranan Pers, Wartawan, Perusahaan Pers, Dewan
Pers, Pers Asing, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana.
D.
PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Peraturan pers yang bertanggung jawab diatur
dalam UU No. 40 Tahun 1999 kebebasan pers disebut dengan istilah
kemerdekaan pers. Dalam UU tersebut menyatakan sebagai berikut :
1. Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (pasal 2).
2. Kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal4ayat1).
3. Terhadap
pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran (pasal 4 ayat 2).
4. Untuk
menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 ayat 3).
5. Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak
(pasal 4 ayat 4).
6. Wartawan
bebas memilih organisasi wartawan (pasal 7 ayat 1).
7. Dalam
melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum (pasal 8).
E. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF KEBEBASAN PERS
Dalam dunia pers saat ini mempunyai dua wajah baru
yang menghiasinya, wajah yang satu adalah kebebasan pers mempunyai dampak
positif dan satu yang satunya lagi mempunyai dampak negatif bagi kehidupan
social dan bermasyarakat.
Tulisan ini mencoba membahas masalah kebebasan pers di
Indonesia yang menjadi gambaran kehidupan bernegara dalam suatu Negara.
Dalam era reformasi kebebasan pers menjadi hal yang
diinginkan rakyat Indonesia, karena pada zaman rezim orde baru, pers lebih
dipersempit ruang geraknya, dan publikasi dan informasi berita sangat sulit diakses
oleh rakyat Indonesia. Dan akhirnya setelah reformasi terjadi, pers seakan
berada pada tempatnya kembali yaitu lebih terbuka atau transparan dan menyentuh
semua golongan masyarakat di Indonesia baik yang tinggal di kota maupun di
pelosok pedesaan.
Kebebasan pers
adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang
berkaitan dengan media atau bahan-bahan yang dipublikasikan seperti
menyebarluaskan, percetakan dan penerbitan melalui surat kabar, majalah, buku
atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor
dari pemerintah.
Berarti kebebasan pers disini
mempunyai kekuatan hukum dengan perlindungan dari pemerintah dan pers mempunyai
sifat netral dengan semua kejadian atau informasi yang diberikan (tidak memihak
pihak manapun) dan dalam hal ini pers dituntut lebih jujur dalam
menginformasikan berita, dan pemerintah tidak boleh campur tangan dalam dunia
pers. Serta pers menjunjung tinggi azas – azas, norma – norma, kaidah – kaidah
agama dan adat istiadat disuatu wilayah agar dapat tercipta suatu keselarasan
hidup yang harmonis khalayak umum pada intinya.
Dampak
Positif Kebebasan Pers
Dampak positif dari pers adalah sejalan dengan fungsi
pers dalam kedudukannya yaitu memberi ruang kepada publik untuk menginformasikan
segala sesuatu yang berguna untuk khalayak umum dari semua golongan yang ada
dalam masyarakat, dan dapat memberi tambahan wawasan nusantara dalam kehidupan
bernegara ataupun memberi ruang pendidikan secara umum.
Dampak
Negatif Kebebasan Pers
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh Pers sangatlah
banyak apabila masyarakat tidak bisa memilah mana yang harus ditonton atau
didengarkan, apalagi untuk golongan muda, yang sangatlah rawan dengan dampak
buruk kebebasan Pers, karena pers dampak mempengaruhi tingkah laku, pola pikir
seseorang secara tidak sadar dan dapat menimbulkan ketagihan akan hal yang
disenangi pemirsa, karena perkembangan mode yang ditampilkan oleh pers
cenderung mempengaruhi tred dan gaya anak muda zaman sekarang salah satunya
trend berbusana, model potongan rambut, dan trend perawatan tubuh. Saat ini
saja kebebasan Pers yang sudah tersentuh arus globalisasi dapat memimbulkan
pola konsumtif seseorang. Contohnya adalah banyaknya iklan di media baik media
elektronik maupun media massa yang dapat meningkatkan seseorang ingin
berbelanjaan secara berlebihan.
Untuk kedepannya kebebasan Pers haruslah diimbangi
oleh pemikiran pemikiran yang logis yang akan memberi contoh positif untuk
kalangan muda agar bangsa ini lebih bisa menguatkan jati dirinya sendiri tanpa
haruslah meniru atau berpatokan oleh bangsa asing, karena sesuatu yang dari
luar tidaklah semuanya baik dan benar.
Dan akhirnya bangsa ini bisa memberi contoh kebebasan
pers yang positif, jujur, benar – benar transparan, menjunjung tinggi norma,
nilai, kaidah agama dan adat istiadat kepada dunia luar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar