Minggu, Mei 25, 2014

Pers dan Kebebasan Pers

A. PENGERTIAN PERS DAN KEBEBASAN PERS

Secara etimologis berasal dari  bahasa Inggris berarti “press” dan bahasa Belanda, “persen atau pers”, yang artinya menekan atau mengepres. Istilah ini menunjuk pada semacam alat lempengan dari besi yang di antara dua lembar besi tersebut diletakkan suatu barang kemudian ditekan untuk menghasilkan sesuatu yang diinginkan. Hal ini yang dimaksudkan adalah mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan cetakan pada lembaran kertas.
Pengertian umum tentang pers adalah segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hiburan, peristiwa, dan berita yang terjadi atau lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik.
Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 memberi definisi pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan jenis saluran yang tersedia.
Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers.
Dalam pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak.
Kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Selain itu kebebasan pers juga dapat diartikan sebagai hak warga masyarakat untuk mengetahui (right to know) masalah-masalah atau fakta publik, dan di sisi lainnya hak warga masyarakat dalam mengekspresikan pikiran dan pendapatnya (right to expression). Kedua dimensi hak ini saling bertalian. Untuk memiliki pikiran dan pendapat tentang masalah publik, warga masyarakat dengan sendirinya harus mendapat informasi yang benar.
Jadi pers berhak menyebarluaskan berita yang diperoleh dari lapangan untuk disajikan kembali kepada khalayak. Tentu saja dengan aturan-aturan sehingga diperoleh berita yang layak di konsumsi dan dapat dipertanggung jawabkan. Pers yang bebas tidak bertanggung jawab, sering menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat. Dewasa ini, penggunaan pers atau media massa sebagai sarana komunikasi sangatlah menguntungkan karena kita bisa mendapatkan berita yang hangat dengan cepat tanpa mengeluarkan uang yang banyak. Media komunikasi modern seperti radio, televisi dan lainnya dengan muda dapat kita gunakan. Dengan media komunikasi tersebut pertukaran nilai-nilai budaya antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal belum tentu sesuai dengan budaya-budaya indonesia. Program ditayangkan seperti kejahatan, perangdan hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak negatif yang menjurus pada kemerosotan moral masyarakat. Hal tersebut tentu dapat membahayakan bangsa ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dalam Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 merumuskan “kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan untuk menyatakan serta menegakkan kebenaran dan keadilan, dan bukanlah kebebasan dalam pengertian liberalisme”.

B. PEMANFAATAN MEDIA MASSA DALAM KEHIDUPAN

Media massa, baik cetak maupun elektronik sesungguhnya merpakan alat yang sangat ampuh untuk mempengaruhi atau mengubah opini publik. Melalui media massa, terutama media elektronik, segala informasi tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu. Segala peristiwa yang terjadi du dunia dalam waktu singkat dapat kita ketahui. Kemajuan teknologi informasi global telah membawa kita pada kemudahan akses informasi. Sebagai pengguna media massa, kita bertanggung jawab menjadikan media massa semakin berdaya dan mendidik, bukan sebaliknya.

Pemanfaatan media massa dalam kehidupan sehari-hari :
  • Sebagai pembuka ruang pembicaraan system politik untuk mendebatkan berbagai masalah kemasyarakatan.
  • Sebagai pencerah pengetahuan masyarakat.
  • Untuk melindungi hak rakyat, sebab media massa bertugas sebagai penjaga yang mengawasi pemerintah. Melalui pers rakyat dapat menyampaikan opininya kepada pemerintah.
  • Untuk memberdayakan ekonomi nasional, media massa sebagai sarana promosi usaha.
  • Salah satu sarana hiburan.
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KEBEBASAN PERS
Kebebasan pers di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Didalam UU tersebut berisi tentang Ketentuan Umum, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers, Wartawan, Perusahaan Pers, Dewan Pers, Pers Asing, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana.
D. PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Peraturan pers yang bertanggung jawab diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 kebebasan pers disebut dengan istilah kemerdekaan pers. Dalam UU tersebut menyatakan sebagai berikut :
1. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (pasal 2).
2. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal4ayat1).
3. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2).
4. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 ayat 3).
5. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak (pasal 4 ayat 4).
6. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan (pasal 7 ayat 1).
7. Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum (pasal 8).




E. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF KEBEBASAN PERS
Dalam dunia pers saat ini mempunyai dua wajah baru yang menghiasinya, wajah yang satu adalah kebebasan pers mempunyai dampak positif dan satu yang satunya lagi mempunyai dampak negatif bagi kehidupan social dan bermasyarakat.
Tulisan ini mencoba membahas masalah kebebasan pers di Indonesia yang menjadi gambaran kehidupan bernegara dalam suatu Negara.
Dalam era reformasi kebebasan pers menjadi hal yang diinginkan rakyat Indonesia, karena pada zaman rezim orde baru, pers lebih dipersempit ruang geraknya, dan publikasi dan informasi berita sangat sulit diakses oleh rakyat Indonesia. Dan akhirnya setelah reformasi terjadi, pers seakan berada pada tempatnya kembali yaitu lebih terbuka atau transparan dan menyentuh semua golongan masyarakat di Indonesia baik yang tinggal di kota maupun di pelosok pedesaan.
 Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media atau bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, percetakan dan penerbitan melalui surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Berarti kebebasan pers disini mempunyai kekuatan hukum dengan perlindungan dari pemerintah dan pers mempunyai sifat netral dengan semua kejadian atau informasi yang diberikan (tidak memihak pihak manapun) dan dalam hal ini pers dituntut lebih jujur dalam menginformasikan berita, dan pemerintah tidak boleh campur tangan dalam dunia pers. Serta pers menjunjung tinggi azas – azas, norma – norma, kaidah – kaidah agama dan adat istiadat disuatu wilayah agar dapat tercipta suatu keselarasan hidup yang harmonis khalayak umum pada intinya.

Dampak Positif Kebebasan Pers
Dampak positif dari pers adalah sejalan dengan fungsi pers dalam kedudukannya yaitu memberi ruang kepada publik untuk menginformasikan segala sesuatu yang berguna untuk khalayak umum dari semua golongan yang ada dalam masyarakat, dan dapat memberi tambahan wawasan nusantara dalam kehidupan bernegara ataupun memberi ruang pendidikan secara umum.

Dampak Negatif Kebebasan Pers
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh Pers sangatlah banyak apabila masyarakat tidak bisa memilah mana yang harus ditonton atau didengarkan, apalagi untuk golongan muda, yang sangatlah rawan dengan dampak buruk kebebasan Pers, karena pers dampak mempengaruhi tingkah laku, pola pikir seseorang secara tidak sadar dan dapat menimbulkan ketagihan akan hal yang disenangi pemirsa, karena perkembangan mode yang ditampilkan oleh pers cenderung mempengaruhi tred dan gaya anak muda zaman sekarang salah satunya trend berbusana, model potongan rambut, dan trend perawatan tubuh. Saat ini saja kebebasan Pers yang sudah tersentuh arus globalisasi dapat memimbulkan pola konsumtif seseorang. Contohnya adalah banyaknya iklan di media baik media elektronik maupun media massa yang dapat meningkatkan seseorang ingin berbelanjaan secara berlebihan.

Untuk kedepannya kebebasan Pers haruslah diimbangi oleh pemikiran pemikiran yang logis yang akan memberi contoh positif untuk kalangan muda agar bangsa ini lebih bisa menguatkan jati dirinya sendiri tanpa haruslah meniru atau berpatokan oleh bangsa asing, karena sesuatu yang dari luar tidaklah semuanya baik dan benar.

Dan akhirnya bangsa ini bisa memberi contoh kebebasan pers yang positif, jujur, benar – benar transparan, menjunjung tinggi norma, nilai, kaidah agama dan adat istiadat kepada dunia luar.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar